Berita Palembang

Terungkap Pelaku Asusila Anak di Lahat Antar Jemput Korban, Videokan Aksi tak Senonoh

Terungkap pria pelaku asusila anak di Lahat ternyata tiap hari antar jemput korban. Pelaku meraba-raba dan memvideokan aksi asusila.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Terungkap pria pelaku asusila anak di Lahat ternyata tiap hari antar jemput korban. Pelaku meraba-raba dan memvideokan aksi tak senonoh dan saat ini telah diamankan di Polda Sumsel, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap pria pelaku asusila anak di Lahat ternyata tiap hari antar jemput korban.

Pelaku BH (47) Lahat tega berbuat asusila pada bocah 7 tahun, menggerayangi meraba-raba tubuh bocah anak tetangganya tersebut.

Bahkan pelaku yang memiliki istri dan dua anak ini juga memvideokan aksi tak senonoh tersebut.

Korban yang digerayangi inisial CC merupakan tetangga dan tiap harinya pelaku yang kerap antar jemput korban.

"Pelaku ini tetangga korban yang mana pelaku ini juga tiap harinya mengantar Jemput korban ke sekolah," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK, Rabu (11/01/2023).

Dari keseharian pelaku itulah dia bisa dekat dengan korban.

Hingga pada suatu ketika muncul hasrat dari pelaku untuk berbuat asusila pada korban.

"Saya waktu itu melihat korban tidak memakai celana karena kebetulan waktu itu dia ingin pipis dan melepas celana di depan saya," ujar pelaku BH.

Baca juga: Sosok Tatang Darmi Plt Kajari Lahat Gantikan Nilawati, Buntut Kasus Pelaku Rudapaksa Dituntut Ringan

Dalam tindakannya tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut di kediamannya.

"Saya sering mengantar Jemput korban dan saya melakukan itu di kediamannya saya," ujarnya.

Dirinya mengaku merekam video tersebut untuk dinikmati nya sendiri.

"Saya tonton lagi video tersebut saat saya hendak tidur," tuturnya.

Terpisah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan lakukan pendampingan.

"Kami dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan lakukan pendampingan terhadap kondisi psikis anak," ujar Alkala Zamora.

Dalam perkara tindak pidana pornografi anak membuat dapat diaksesnya video atau foto pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved