Berita Lahat

Sosok Tatang Darmi Plt Kajari Lahat Gantikan Nilawati, Buntut Kasus Pelaku Rudapaksa Dituntut Ringan

Sosok Tatang Darmi ditunjuk menjadi Plt Kajari Lahat, menggantikan Nilawati, SH, MH yang saat ini dinonaktifkan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Sosok Tatang Darmi ditunjuk menjadi Plt Kajari Lahat, menggantikan Nilawati, SH, MH yang saat ini dinonaktifkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Sosok Tatang Darmi ditunjuk menjadi Plt Kajari Lahat, menggantikan Nilawati, SH, MH yang saat ini dinonaktifkan.

Penonaktifan Nilawati ini buntut kasus pelaku rudapaksa anak anak dituntut 7 bulan penjara.

Tidak hanya Kajari Lahat dinonaktifkan, Jabatan Kasi Pidum yang sebelumnya dijabat Frans Mona, SH MH dijabat Plh Faisyal Basni, yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat.

"Ya perhari ini, Rabu (11/1/2023) saya ditunjuk menjabat sebagai Plt sembari menunggu ada ketetapan pejabat yang definitif,"Sampai Tatang Darmi, yang sebelumnya menjabat Kabah TU Kejati Sumsel.

Dilanjutkanya, penunjukan dirinya untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik di Kajari Lahat. Terkait kasus dengan ancaman persetubuhan anak di bawah umur yang masih hangat ditengah masyarakat Jaksa penuntut umum telah menyatakan banding dan sekarang sedang proses memori banding terhadap perkara tersebut.

"JPU menemukan alat bukti baru yang akan diajukan dalam memori banding," sampainya.

Baca juga: Beli Gas 3 Kg Pakai Aplikasi Belum Diterapkan di Sumsel, Ini Alasan Pertamina

Penonaktifan Kejari dan Kasi Pidum sendiri diduga terkait kasus pelecehan anak dibawah umur.

Kasus ini sudah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Lahat, dua pelaku pelaku Oo (17) warga Kecamatan Mulak Ulu, dan MAP (17) warga Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, yang melakukan kekerasan seksual terhadap AP (17) divonis 10 bulan kurang.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara.

Vonis dan tuntutan tersebut kemudian mendapatkan sorotan dari masyarakat luas termasuk netizen. Terakhir, kasus tersebut viral lantaran orang tua korban mengadu ke Hotman Varis.

Hotman Varis pun melalui video mengomentari vonis dan tuntutan kejaksaan yang dinilainya tidak adil. Bahkan, ada puluhan massa, Senin (9/1/2023) menggelar aksi demo terkait kasus tersebut.

"Terlepas ada fakta lain kita melihat vonis dn tuntutan jaksa tidak adil untuk korban. Akibat kejadian ini korban menjadi trauma dan harus menanggung malu, "jelas Hidayat, warga Kota Lahat.

Tanggapan Kuasa Hukum Pelaku

Namun banyaknya pandangan terkait rendahnya hukuman yang diterima para korban, penasehat hukum OO dan AP, M Ferdi Setiawan SH dan Imam Rustandi, SH angkat bicara.

Ditegaskan Ferdi dan Imam, vonis hakim 10 bulan terhadap kedua klienya sangat memberatkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved