Berita Muratara

Jadwal Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Sudah Keluar, Ini Tahap Seleksi Panwaslu Kelurahan Desa

Pendaftaran PKD atau Panwaslu Kelurahan Desa untuk Pemilu 2024 segara dibuka. Berikut Tahapan seleksi Panwaslu Desa Kelurahan

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Jadwal Pendaftaran PKD atau Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 Sudah Keluar, Simak Tahapan Seleksinya 


Tugas Panwaslu Kelurahan Desa


Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi menerangkan PKD adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

"Jumlah anggotanya hanya satu untuk setiap kelurahan atau desa," kata Yenli.

Dia menjelaskan, PKD nantinya akan bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, serta mencegah terjadinya praktik politik uang. 

Selain itu, PKD juga harus mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. 

"Secara garis besar itu tugasnya, tetapi ada juga tugas-tugas lain yang mesti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Yenli.

Untuk diketahui, di Kabupaten Muratara, akan merekrut sebanyak 89 orang anggota PKD yang bakal bertugas di 82 desa dan 7 kelurahan.

Sebanyak 89 desa/kelurahan itu tersebar di 7 kecamatan dengan rincian Rupit 16 desa 1 kelurahan, Rawas Ulu 16 desa 1 kelurahan, Karang Jaya 14 desa 1 kelurahan, Rawas Ilir 12 desa 1 kelurahan, Nibung 10 desa 1 kelurahan, Karang Dapo 8 desa 1 kelurahan, serta Ulu Rawas 6 desa 1 kelurahan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved