Berita Lahat

Kejari Lahat Ungkap Alasan Perudapaksa Pelajar di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara,Reaksi Hotman Paris

Bahkan, saat ini video Hotman Paris yang mengomentari vonis Hakim Negeri Lahat dan tuntutan JPU viral di Kabupaten Lahat.

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan layar
Kejari Lahat Ungkap Alasan Perudapaksa Pelajar di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara,Reaksi Hotman Paris 

Kemudian,  berdasar pasal 3 UUSPPA anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, di tahan, atau di penjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yg paling singkat, dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yg objektif dan tidak memihak. Pasal 79 ayat 3 UUSPPA minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. 

"Jadi dalam fakta persidangan itu terdapat bukti baru.  Video dan foto yang itu hanya terungkap dalam persidangan.  Yang kemudian menjadi pertimbangan juga bagi JPU, "ungkapnya.  

Baca juga: Hotman Paris Bantu Norma Risma Hadapi Somasi Rozy, Eks Suami Selingkuh dengan Mertua Ketar-Ketir

Baca juga: Hotman Paris Minta Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Lahat

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan dengan vonis 10 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut, membuat keluarga korban yang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat, jadi geram.

Keluarga korban sampai berteriak mengatakan putusan tersebut tidak adil, karena ulah dari dua pelaku anak tersebut, sudah membuat psikologis korban terganggu.

"Soal putusan, itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Dilihat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi. Semua sudah dipertimbangankan, baik dari sisi korban maupun pelaku anak," terang Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Senin (3/1).

Menurut Diaz, sidang perkara anak ini berlangsung cepat, dilakukan setiap hasri secara marathon selama sepuluh hari. Untuk alat bukti, tetap merujuk ke KUHP.

Mulai dari saksi ahli, keterangan saksi anak, dan petunjuk (kesesuaian antara saksi dan bukti lain harus singkron).

"Kedua pelaku anak divonis sepuluh bulan. Sebenarnya, perampasan hak anak (hukuman penjara) ini, adalah upaya terakhir," jelasnya.

Sebelumnyya,  Wanto, ayah korban merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.

Menurutnya, putusan 10 bulan itu terlalu kecil. Meskipun ada perlakukan khusus, jika harus dipotong setengah tuntutan hukuman orang dewasa, setidaknya divonis 4,5 tahun penjara.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Ini tidak adil. Anak kami jadi korban dan akan alami trauma mendalam karena kejadian ini," ucapnya.

Wanto sendiri mengungkapkan akan terus mencari keadialan untuk anaknya tersebut. Diapun akan berangkat ke Jakarta untuk meminta bantuan kepada Hotman Paris,  pengacara terkenal di Tanah Air. 

"Saya akan terus mencari keadilan untuk anak saya, "tegasnya.  (SP/Ean)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved