Berita Lahat

Kejari Lahat Ungkap Alasan Perudapaksa Pelajar di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara,Reaksi Hotman Paris

Bahkan, saat ini video Hotman Paris yang mengomentari vonis Hakim Negeri Lahat dan tuntutan JPU viral di Kabupaten Lahat.

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan layar
Kejari Lahat Ungkap Alasan Perudapaksa Pelajar di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara,Reaksi Hotman Paris 

Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin 

TRIBUNSUMSEL. COM - Orang tua dan AP (17) korban kekerasan seksual yang dilakukan Oo (17) warga Kecamatan Mulak Ulu, dan MAP (17) warga Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, mengadu ke pengacara Hotman Paris, di Jakarta.

Bahkan, saat ini video Hotman Paris yang mengomentari vonis Hakim Negeri Lahat dan tuntutan JPU viral di Kabupaten Lahat.

Dalam video yang beredar,  tampak ibu dan korban AP sedang bersama Hotman Varis.

Dalam video, Hotman Varis sendiri memertanyakan terkait tuntutan Jaksa yang hanya tujuh bulan dan vonis hakim yang hanya 10 bulan. 

"Bapak Kejari Lahat ini kasus yang lagi viral.  Anak gadis umur 16 tahun di Lahat diperkosa tiga laki disuatu kos.  Diundang undang peradilan anak pemerkosaan anak bisa dihukum 15 tahun dan kalau pelakunya dibawah umur  bisa dikurangi setengah atau sepertiga tapi ini hanya dituntit tujuh bulan.  Ada apa? Bayangkan kalau ini terjadi dengan kita, "ucap Hotman dalam video yang kini viral.  

Sebelumnya,  pelaku  kekerasan seksual terhadap AP (17) yang tercatat masih duduk dibangku sekolah divonis 10 bulan hukuman kurungan.

Vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan.

Vonis tersebut dianggap pihak keluarga korban tak adil.  

Terpisah, saat dibincangi media ini Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona, SH MH menerangkan alasan kenapa M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam kasus tersebut menuntut tujuh bulan kurungan penjara kepada kedua pelaku. 

Diterangkan Fran, tuntutan tersebut mempertimbangkan bahwa kedua pelaku merupakan anak-anak. 

Tak hanya itu, keduanya juga masih tercatat sebagai pelajar aktif.  

"kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU, "sampainya.  

Selain itu,  berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru yaitu beberapa potongan video, foto dan pesan singkat antara korban dan pelaku.

Ditegaskanya,  berdasarkan pasal 2 UUSPPA perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved