Berita Lahat
Kejari Lahat Ungkap Alasan Perudapaksa Pelajar di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara,Reaksi Hotman Paris
Bahkan, saat ini video Hotman Paris yang mengomentari vonis Hakim Negeri Lahat dan tuntutan JPU viral di Kabupaten Lahat.
Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL. COM - Orang tua dan AP (17) korban kekerasan seksual yang dilakukan Oo (17) warga Kecamatan Mulak Ulu, dan MAP (17) warga Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, mengadu ke pengacara Hotman Paris, di Jakarta.
Bahkan, saat ini video Hotman Paris yang mengomentari vonis Hakim Negeri Lahat dan tuntutan JPU viral di Kabupaten Lahat.
Dalam video yang beredar, tampak ibu dan korban AP sedang bersama Hotman Varis.
Dalam video, Hotman Varis sendiri memertanyakan terkait tuntutan Jaksa yang hanya tujuh bulan dan vonis hakim yang hanya 10 bulan.
"Bapak Kejari Lahat ini kasus yang lagi viral. Anak gadis umur 16 tahun di Lahat diperkosa tiga laki disuatu kos. Diundang undang peradilan anak pemerkosaan anak bisa dihukum 15 tahun dan kalau pelakunya dibawah umur bisa dikurangi setengah atau sepertiga tapi ini hanya dituntit tujuh bulan. Ada apa? Bayangkan kalau ini terjadi dengan kita, "ucap Hotman dalam video yang kini viral.
Sebelumnya, pelaku kekerasan seksual terhadap AP (17) yang tercatat masih duduk dibangku sekolah divonis 10 bulan hukuman kurungan.
Vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan.
Vonis tersebut dianggap pihak keluarga korban tak adil.
Terpisah, saat dibincangi media ini Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona, SH MH menerangkan alasan kenapa M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam kasus tersebut menuntut tujuh bulan kurungan penjara kepada kedua pelaku.
Diterangkan Fran, tuntutan tersebut mempertimbangkan bahwa kedua pelaku merupakan anak-anak.
Tak hanya itu, keduanya juga masih tercatat sebagai pelajar aktif.
"kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU, "sampainya.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru yaitu beberapa potongan video, foto dan pesan singkat antara korban dan pelaku.
Ditegaskanya, berdasarkan pasal 2 UUSPPA perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan.
Mampu Lakukan Efisiensi di Lahat, Presiden Prabowo Subianto Puji Bursah Zarnubi |
![]() |
---|
Modus Meminjam, Ardo Warga Lahat Gadai Motor Tetangganya Seharga Rp 4 Juta, Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
2 Begal Asal Empat Lawang Gagal Beraksi di Lahat, Motor Dibakar Massa Hingga Pelaku Lari ke Kebun |
![]() |
---|
Hujan Tak Merata Terjadi di Lahat, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana |
![]() |
---|
Demi Jaminan Kualitas, Widia Ningsih Ungkap Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.