Berita Viral

Hotman Paris Minta Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Lahat

Hotman Paris meminta Kejati Lahat, Sumatera Selatan untuk melakukan banding atas hukuman pidana terdakwa pemerkosaan terhadap anak. Pelajar SMA AAP (1

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/hotmanparisofficial
Hotman Paris Minta Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Lahat 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan didampingi orang tua temui pengacara Hotman Paris di Kopi Johny, (7/1/2023).

Kasus ini menjadi sorotan karena dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat vonis 10 bulan penjara.

Kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 17 tahun dilakukan oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Pengacara Hotman Paris lantas diminta netizen untuk memberikan bantuan terhadap keluarga anak korban rudapaksa di Lahat, Sumatera Selatan yang tak mendapat keadilan atas apa yang terjadi kepada buah hati mereka.

Sebelumnya, Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut mencari kontak keluarga anak tersebut untuk membantunya mendapat keadilan.

Baca juga: Kronologi Terdakwa Rudapaksa di Lahat Divonis Hanya 10 Bulan, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung

Kini, ibu dan anaknya yang menjadi korban bertemu dengan Hotman Paris untuk meminta keadilan.

Seperti yang terlihat dari unggahan Instagram @hotmanparisofficial memperlihatkan kesedihan Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan.

"Kesedihan dari kopi Johny datang orang tua yang bersedih datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan ke kopi Johny untuk mengais menyuarakan keadilan, kita menangis mendengar pengakuan putrinya yang sekarang menangis juga," ujar Hotman Paris pada Sabtu, (7/1/2023).

"Putrinya ini diajak seseorang laki ke tempat kos dan kemudian tanggal 29 Oktober di Lahat diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang, dua pelakunya umur 17, satu lagi 18," ungkap Hotman Paris.

Diketahui, dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat divonis 10 bulan penjara.

"Secara fisik dianggap dewasa, tetapi secara hukum memang hukum pidana berlaku umur 18 baru dianggap dewasa, dan sedihnya dua hanya dituntut 7 bulan, satunya hanya dijatuhkan 10 bulan penjara," serunya.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Korban Asusila di Lahat Temui Hotman Paris, Dinas PPPA Turut Mendampingi

Padahal, menurut Hotman Paris ancaman pemerkosaan terhadap anak mendapat hukum pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

"Padahal hukum UU perlindungan anak, ancaman hukuman pemerkosaan anak 15 tahun dengan pengurangan sepertiga, jadi diskonnya itu sangat besar sekali, harusnya kalo dikurangi masih diatas 5 tahun.

"Dan nanti ditambah remisi-remisi, kemungkinan besar dia hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara," tambahnya.

Kronologi kasus pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 17 tahu oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.
Kronologi kasus pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 17 tahu oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat. (Kolase Tribun)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved