Berita Viral
Hotman Paris Minta Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Lahat
Hotman Paris meminta Kejati Lahat, Sumatera Selatan untuk melakukan banding atas hukuman pidana terdakwa pemerkosaan terhadap anak. Pelajar SMA AAP (1
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan didampingi orang tua temui pengacara Hotman Paris di Kopi Johny, (7/1/2023).
Kasus ini menjadi sorotan karena dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat vonis 10 bulan penjara.
Kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 17 tahun dilakukan oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.
Pengacara Hotman Paris lantas diminta netizen untuk memberikan bantuan terhadap keluarga anak korban rudapaksa di Lahat, Sumatera Selatan yang tak mendapat keadilan atas apa yang terjadi kepada buah hati mereka.
Sebelumnya, Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut mencari kontak keluarga anak tersebut untuk membantunya mendapat keadilan.
Baca juga: Kronologi Terdakwa Rudapaksa di Lahat Divonis Hanya 10 Bulan, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung
Kini, ibu dan anaknya yang menjadi korban bertemu dengan Hotman Paris untuk meminta keadilan.
Seperti yang terlihat dari unggahan Instagram @hotmanparisofficial memperlihatkan kesedihan Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan.
"Kesedihan dari kopi Johny datang orang tua yang bersedih datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan ke kopi Johny untuk mengais menyuarakan keadilan, kita menangis mendengar pengakuan putrinya yang sekarang menangis juga," ujar Hotman Paris pada Sabtu, (7/1/2023).
"Putrinya ini diajak seseorang laki ke tempat kos dan kemudian tanggal 29 Oktober di Lahat diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang, dua pelakunya umur 17, satu lagi 18," ungkap Hotman Paris.
Diketahui, dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat divonis 10 bulan penjara.
"Secara fisik dianggap dewasa, tetapi secara hukum memang hukum pidana berlaku umur 18 baru dianggap dewasa, dan sedihnya dua hanya dituntut 7 bulan, satunya hanya dijatuhkan 10 bulan penjara," serunya.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Korban Asusila di Lahat Temui Hotman Paris, Dinas PPPA Turut Mendampingi
Padahal, menurut Hotman Paris ancaman pemerkosaan terhadap anak mendapat hukum pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.
"Padahal hukum UU perlindungan anak, ancaman hukuman pemerkosaan anak 15 tahun dengan pengurangan sepertiga, jadi diskonnya itu sangat besar sekali, harusnya kalo dikurangi masih diatas 5 tahun.
"Dan nanti ditambah remisi-remisi, kemungkinan besar dia hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara," tambahnya.

PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.