Berita Nasional
Belajar Lewat Youtube, Seorang Pria di Bali Tega Membunuh PSK yang Dipesannya Lewat MiChat, Motifnya
Diketahui korban, AS (26) sebelumnya ditemukan tewas tanpa busana dengan leher terlilit kabel di kosnya di daerah Denpasar, Bali.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan kini masih kerap terjadi di Indonesia.
Kali ini seorang pria di Bali tega membunuh seorang PSK kenalannya.
Motifnya, pelaku ingin menguasai harta yang dibawa korban ketika itu.
Diketahui korban, AS (26) sebelumnya ditemukan tewas tanpa busana dengan leher terlilit kabel di kosnya di daerah Denpasar, Bali.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil menanggap RAPB (26) sebagai pelaku.
Pria asal Blitar Jawa Timur ini mengaku menjerat leher korban dengan kabel setelah melihat tutorial membuat orang pingsan di YouTube.
Namun, korban justru dicekik hingga meninggal dunia.
"Saya melihat tutorial di YouTube untuk membuat pingsan orang, setelah itu saya memesan (jasa korban) di aplikasi MiChat," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).
Kompas.com mewartakan, barang berharga korban juga ditemukan hilang.
Ternyata, RAPB merampok korban karena tidak ada biaya untuk hidup di bali.
Pelaku mengaku, ia datang ke Bali untuk bekerja di restoran.
Namun, RAPB tak kunjung bekerja hingga kehabisan uang.
Bingung tak punya uang, ia berencana untuk menyewa PSK online atau open BO melalui aplikasi MiChat.
"Saya enggak punya uang sama sekali, saya pulang ke kos saya tidur, bangun tidur saya enggak punya uang sama sekali, saya minum air keran, setelah itu saya bingung, habis itu mendownload MiChat," lanjut cerita pelaku.
Kronologi Kejadian
Masih mengutip laman yang sama, Kapolresta Denpasar, Bambang Yugo Pamungkas menceritakan pembunuhan yang dilakukan RAPB.
Ia mengatakan, RAPB membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan kabel dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Kemudian, pelaku kabur dengan membawa uang, ponsel, dan barang berharga korban saat korban tak sadarkan diri.
"Yang bersangkutan (pelaku) memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, dikarenakan yang bersangkutan memang ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya," kata dia.
Bambang melanjutkan, pelaku menerima tembakan di dua kaki karena melawan saat akan ditangkap.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, AS ditemukan tewas tanpa busana dan dalam kondisi leher terjerat kabel.
AS sendiri berasal dari Batam.
"Pada Sabtu, 31 Desember 2022, ditemukan jenazah perempuan yang diduga dibunuh di sebuah kamar kos Jalan Tukad Batanghari," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi seperti yang diberitakan TribunBali.com.
Korban ditemukan dalam keadaan kabel rol listrik melilit di leher dan terkapar di lantai.
"Pelaku mengikat leher korban dengan kabel rol, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Saat ditemukan pertama kali oleh saksi, HN (41) lidah korban juga terlihat manjulur.
Barang-barang berharga milik korban juga tak ditemukan di TKP.
Petugas yang mengevakuasi jenazah korban pun langsung melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Razia Satpol PP Banyuasin di Tanjung Lago, Wanita Diduga PSK Ancam Bunuh Diri
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela di Bekasi, Ecky Listiantho Incar Janda di Aplikasi Badoo, Tujuannya
Mengutip TribunBali.com, dokter forensik dr Ida Bagus Putu Alit mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka-luka lecet dan tanda-tanda korban mati lemas.
"Pada pemeriksaan pada korban, kami temukan luka lecet tekan yang melingkari leher korban.
Selain itu, kami juga menemukan bahwa pada korban ini terdapat tanda-tanda mati lemas," katanya.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Valdi Seriang Ginta)(TribunBali.com, Putu Honey Dharma Putri W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
berita nasional
Pembunuhan
Pekerja Seks Komersial (PSK)
Michat
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
| Reaksi Astrid Kuya Tahu Suami Kembali Aktif jadi Anggota DPR RI, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.