Berita Muara Enim

Minta Rp 20 ribu per Mobil, Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Ditangkap Polisi

Pemalakan yang meresahkan sopir truk terjadi di Jalinsum desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dokumentasi Polisi
Sarmidi (35) tersangka Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Polisi menangkap Sarmidi (35) warga Muara Enim pemalak yang meresahkan sopir truk di Muara Enim.

Aksi pemalakan sopir truk dilakukan di jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya di desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 21.30.

Dari informasi dihimpun, Penangkapan Sarmidi bermula informasi sopir truk yang mengeluh sering dipalaki  dengan menggunakan senjata tajam setiap melintas di Jalinsum di daerah Desa Lambur, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Atas informasi, anggota Polsek Tanjung Agung langsung melakukan patroli  bergerak cepat dengan mendatangi lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi anggota melihat seorang yang sedang meminta uang kepada seorang Sopir Truk sebesar Rp 20 ribu.

Melihat hal tersebut tanpa membuang waktu anggota langsung mengamankan pelaku  dan saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku berhasil mendapatkan sebilah senjata tajam jenia pisau yang diselipkan dipinggang kiri bagian belakangnya.

Selain itu juga, berhasil mengamamankan uang hasil pemalakkan / pungutan liar dari para sopir sebesar Rp 150 ribu yang terkumpul dan ditaruh diatas meja diteras depan rumah yang dijadikan Posko pungutan liar.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Heri Irawan SE mengatakan pelaku adalah meminta uang setiap supir truk yang melintas di kawasan desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku meminta uang uang rata rata sebesar Rp 20 ribu untuk setiap mobil yang melintas dan jika tidak diberi pelaku tidak segan mengancam sopir dengan menggunakan senjata tajam.

Saat ini, Pelaku telah diamankan bersama barang buktinya sejumlah uang di Polsek Tanjung Agung guna dilakukan proses lebih lanjut. 

Baca juga: Reaksi PKB Muara Enim Usai Mendagri Keluarkan SK Soal Wabup Muara Enim

tutup Kapolsek Tanjung Agung. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang undang darurat 1951 pasal 2 ayat 1.

Dilain tempat Kasi Humas Polres Muara Enim menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan apabila mengalami, menemukan dan melihat ada pemalakkan / pungutan liar atau pelaku tindak pidana dapat melaporkan kejadian ke Kantor Polisi terdekat atau menghubungi nomor bantu polisi / whatsaap : 0813-70002-110.(SP/ARDANI)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved