Berita Muara Enim

Dua Pengedar Narkoba Resahkan Warga Muara Enim Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang pelaku ADP serta sebuah

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIBEKUK : Dua pengedar Sabu berhasil dibekuk bersama barang bukti oleh Res Narkoba Polres Muara Enim saat edarkan Narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-  Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, di pinggir Jalan Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (31/10/2025).

Kedua pelaku masing-masing berinisial ADP (23) warga Jalan Duta Wilayah Barat No. 32, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel dan Y (30) warga Jalan Raya Bengkulu Payang Kadun 2, Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, Selasa (4/11/2025) penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria di pinggir jalan Desa Lingga.

Polisi yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang pelaku ADP serta sebuah ponsel merk Infinix HOT50 Pro+ yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku ADP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku Y.

Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Y di rumahnya di kawasan Karang Lembak, Dusun Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku Y, ditemukan satu paket sabu dan sebuah pipet berbentuk skop warna bening yang diakui milik pelaku.

Dari hasil tes urine ternyata keduanya positif memakai narkotika.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Muara Enim, Sempat Buang 20 Butir Pil Ekstasi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu pipet skop bening, selembar tisu putih, selembar kertas timah rokok warna silver, satu unit ponsel, satu celana panjang warna biru merk FICHINO, serta satu unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam bernopol BG 5147 OP yang digunakan pelaku saat bertransaksi. 

Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasat ResNarkoba, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved