Berita Lubuklinggau
Yogi Petai Begal Sadis di Lubuklinggau Ancam Warga Pakai Pisau, Ketakutan Saat Ditangkap
Yogi Petai begal sadis di Lubuklinggau yang kerap mengancam warga pakai pisau saat beraksi ternyata ketakutan saat ditangkap polisi.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Keluar masuk penjara tak membuat Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai (32 tahun) jera membuat ulah.
Resedivis tiga kali masuk penjara kasus pencurian dan jambret ini kembali ditangkap Polisi dalam perkara begal.
Yogi Petai begal sadis di Lubuklinggau yang kerap mengancam warga pakai pisau saat beraksi ternyata ketakutan saat ditangkap polisi.
Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Sumsel ini ditangkap di rumah orang tuanya, Senin 2 Januari 2023 kemarin sekira pukul 11.30 Wib.
Penangkapannya sempat diwarnai penolakan oleh keluarganya, bahkan pelaku sempat mencekik anggota Polisi karena menolak ditangkap.
Baca juga: Usmarwi Kaffah Segera Dilantik Jadi Wabup Muara Enim, Gubernur Sumsel Sudah Terima SK Pelantikan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan orang tua Danu korban begal pelaku.
"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Gentayu Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkap Robi pada wartawan, Senin (3/1/2023).
Ceritanya korban Danu sedang mengendarai motor Honda Vario BG 2432 HV selesai membeli amplas disebuah tempat toko bangunan, disapa oleh orang yang tidak dikenal meminta kepadanya untuk diantarkan ke arah SMA Xaverius.
"Saat itu orang tersebut memintanya untuk mengantarkan kartu ATM dan pelaku meminta korban agar pelaku yang mengendarai motor vario milik korban, korban pun menyetujuinya," ujarnya.
Setiba di TKP, pelaku pura-pura menjatuhkan kartu ATM nya dan meminta mengambil kartu ATMnya, namun korban tidak mau.
Selanjutnya pelaku memaksa menurunkan korban dengan cara mengangkat ban motor lalu mendorong korban hingga terjatuh.
"Saat pelaku hendak kabur membawa motor milik korban, korban berteriak maling dan warga berusaha menghadang pelaku, lalu pelaku terjatuh dan mengeluarkan pisau, warga yang mengejar pun berhenti mengejar," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban dan motor ditemukan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku yang jatuh dan berisikan surat keterangan domisili pelaku.
"Dalam dompet itu terdapat kartu identitas lainnya termasuk foto pelaku di dalam dompet, kemudian atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dengan petunjuk dompet milik pelaku yang tertinggal dan mencari alamat sumber alamat asal pelaku.
"Selain Itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan didapat Informasi pelaku merupakan Residivis yg pernah terlibat dalam kasus curat dan curat," ungkapnya.
Kemudian Tim Macan Linggau mencari informasi keberadaan Yogi didapat Informasi yang akurat dan didapat dipercaya bahwa Dede sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Sukajadi.
Selanjutnya, atas dasar bukti permulaan yang cukup, Tim Macan Linggau unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan pihak keluarga mencoba menghalangi petugas yang melakukan penangkapan, lalu dilakukan pengejaran pelaku yang melarikan diri dan terjadilah kejar kejaran antara petugas dan pelaku.
Kemudian pelaku masuk ke dalam warung milik orang tuanya dan masih berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong dan mencekik leher petugas.
Namun, berkat kesigapan anggota pelaku berhasil ditangkap.
"Setelah diberikan penjelasan dengan tegas dan humanis kepada pihak keluarga tentang upaya paksa yang dilakukan oleh Petugas kepolisian," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif, hasilnya pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana laporan korban.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup, petunjuk di TKP dan barang bukti yang cukup jelas yang tertinggal di TKP, disimpulkan bahwa pelaku merupakan sebagai pelaku dalam laporan polisi," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
| Emak-emak di Lubuklinggau Tertipu Investasi dan Arisan Bodong Rp 800 Juta, Diimingi Untung Besar |
|
|---|
| Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis ini Curi Motor Warga di Lubuklingau, Hasilnya untuk Beli Pakaian |
|
|---|
| Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap Saat Temui Pembeli di Lubuklinggau |
|
|---|
| Jambret HP Mahasiswi di Lubuklinggau, 2 Pelaku Nyaris Diamuk Massa, Kabur Tapi Motornya Ditinggal |
|
|---|
| Kagetnya Wanita di Lubuklinggau, Pulang Jemput Anak Sekolah Suaminya Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.