Berita Empat Lawang

Pemilik Ladang Ganja di Empat Lawang Luas 1 Hektar Kabur, Sempat Diberi Tembakan Peringatan

Sempat diberi tembakan peringatan, pemilik ladang ganja 1 hektar di Empat Lawang berhasil kabur saat penggerebekan ladang ganja, Minggu (1/1/2023).

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Sebanyak 500 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran juga senjata api diamankan polisi sebagai barang bukti saat penggerebekan ladang ganja di Empat Lawang, Minggu (1/1/2023). 

Walau pemilik berhasil melarikan diri dikatakan petugas telah mengantongi identitas yang bersangkutan.

Penggerebekan ladang ganja 1 hektare (ha) di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Minggu (1/12/2022).
Penggerebekan ladang ganja 1 hektare (ha) di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Minggu (1/12/2022). (TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON)

Diduga pemilik ladang ganja tersebut merupakan wara Desa Batu Jungul dan yang bersangkutan sedang dalam pengejaran oleh kepolisian.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto membenarkan adanya penggerebekan ladang ganja tersebut.

"Ya benar ada penggerebekan ganja di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang," katanya.

Temua Ladang Ganja Sebelumnya di Empat Lawang

Lebih dari seribu batang tanaman ganja dengan rincian sekitar 600 batang besar dan 400 batang kecil ditemukan oleh tim gabungan BNNK Empat Lawang yang di backup personel BNNK Lubuk Linggau, BNNK Musi Rawas dan BNNP Sumatera Selatan, Rabu (02/02/2022).

Adapun seribu batang ganja tersebut ditanam di ladang seluas kurang lebih satu hektar pada lereng curam yang ada di Bukit Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), Empat Lawang.Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Empat Lawang, AKBP Syahril SH mengungkapkan temuan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian oleh personel BNN Kabupaten Empat Lawang dilakukanlah penyelidikan.

Adapun saat dilakukan penyelidikan seorang pemuda asal Kecamatan Pendopo Barat berinisial EF (25) diamankan oleh personel BNN Kabupaten Empat Lawang.

“Saat ditangkap tersangka membawa daun ganja sebanyak kurang lebih setengah kilogram, daun tersebut dsimpan di badannya,” kata Syahril.

Dalam interogasi petugas EF mengakui memperoleh ganja dari seseorang teduga pemilik kebun ganja seluas satu hektar tersebut yang kini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan EF inilah, kami mengetahui dimana lokasi ladang ganja tersebut,” jelasnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut personel langsung ke lokasi ladang ganja dimana mereka setidaknya harus menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih 3,5 jam untuk tiba di lokasi.

“Awalnya kita tidak menduga jika lokasinya berada di perbukitan curam dengan kemiringan 45 derajat,” katanya.

Syahril menambahkan kondisi tanaman ganja yang batanya besar tidak tinggi sebab nampak sering dipangkas layaknya tanaman bonsai.

“Tanaman ganjanya tidak ada yang tinggi melebihi tanaman kopi di sekitar lokasi, mungkin sengaja disamarkan layaknya bonsai agar tidak terpantau drone,” katanya.

Setelah tanaman ganja tersebut diangkut ke BNNK Empat Lawang, barang bukti tersebut dan seorang EF dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumsel Kota Palembang.

“Karena ruang tahanan kita tidak memenuhi standar, keduanya yakni barang bukti dan tersangka Rabu sore kita bawa ke Palemban,” tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved