Berita Empat Lawang
2.612 Tenaga Non ASN di Empat Lawang Bakal Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
2612 Tenaga non ASN tersebut dari 2217 data prioritas (R2, R3, R3b, R3T) dan 395 data Non Prioritas (R4).
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak 2612 tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN) di Kabupaten Empat Lawang akan disusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Rabu (20/8/2025).
2612 Tenaga non ASN tersebut dari 2217 data prioritas (R2, R3, R3b, R3T) dan 395 data Non Prioritas (R4).
Jumlah tersebut akan disesuaikan dengan jumlah riil tenaga non ASN yang masih bekerja sampai bulan agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani menyampaikan pengusulan PPPK paruh waktu Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian yang telah diberikan oleh para tenaga non ASN.
“Atas arahan Bupati Empat Lawang dengan penuh sukacita kami mengumumkan bahwa seluruh peserta dengan status R2, R3, R3b, R3T, dan R4 akan diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” katanya.
Pihaknya memastikan seluruh peserta dengan status tersebut akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, walau jumlah riilnya belum pasti.
“Tapi ini baru yang di database untuk jumlah riil kemungkinan bakal berkurang sedikit atau banyak, misal karena mengundurkan diri, tidak bekerja lagi, meninggal dunia, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Muara Enim Bakal Lanik 4.998 PPPK Pada 27 Agustus 2025
Baca juga: Apakah PPPK Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu ? BKN Palembang Buka Suara
Dimana pihaknya akan menerima data yang di sampaikan dari masing-masing OPD dan kecamatan untuk memvalidasi data non ASN yang masih aktif bekerja agar dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Menurutnya pengusulan PPPK paruh waktu ini adalah hasil kerja sama semua pihak dalam mendukung penataan tenaga non ASN agar memperoleh kepastian status.
Hal tersebut dengan tetap memperhatikan jika seluruh PPPK paruh yang nanti akan dilantik wajib mengikut peraturan yang berlaku terkait kinerja dan kedisplinan.
“Apabila ada pelanggaran maka Akan diproses diberikan punishment dan disesuai dengan aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu juga wajib membuat SPTJM diatas meterai sebagai bentuk evident pertanggungjawaban ke depan,” jelasnya.
Pihaknya berharap pengusulan PPPK paruh waktu ini bisa menjadi penyemangat baru bagi seluruh peserta untuk terus bekerja dengan dedikasi tinggi dan profesionalisme baik itu untuk guru, nakes, dan tenaga teknis.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi Empat Lawang Dialihfungsikan, Para Pedagang Bakal Direlokasi |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Terintegrasi 15 Empat Lawang Diresmikan, Berlokasi di Kawasan Puncak Are |
![]() |
---|
Jawaban PLN ULP Tebing Tinggi Terkait Listrik di Area Lintang Selalu Padam Saat Turun Hujan |
![]() |
---|
Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Pulau Mas Empat Lawang, Daging Ayam Kini Rp 43 Ribu |
![]() |
---|
Sempat Sentuh Rp 57,5 Ribu per Kilogram, Harga Bawang Merah di Empat Lawang Saat ini Mulai Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.