Lengkap, Tata Cara Buat Akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id, untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Artikel ini memuat tata cara buat akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id untuk daftar calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
11. Cek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
12. Cek hasil tes tertulis;
13. Cek hasil wawancara;
14. Cek hasi seleksi.
Baca juga: Syarat Daftar PPK Kecamatan Pemilu 2024, ini Dokumen yang Harus Diupload di SIAKBA
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik dengan SMS dan Call PLN 123, Mudah dan Praktis
Baca juga: Namamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Online
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news