Lengkap, Tata Cara Buat Akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id, untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Artikel ini memuat tata cara buat akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id untuk daftar calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah dibuka pada Mingguu (18/12/2022)
Pendaftaran calon anggota PPS dilakukan secara daring melalui laman resmi siakba.kpu.go.id.
Saat mendaftar di Siakba, Anda akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu.
Untuk membuat akun, Anda harus menyiapkan KTP untuk mengisi nama lengkap dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut ini tata cara buat akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id lengkap.
1. Buka Laman https://siakba.kpu.go.id/login
2. Klik pada bagian pembuatan akun yang berada dibawah 'log in'
3. Mengisi Data Untuk Registrasi
- Nama
- NIK
- Password
- Konfirmasi Password
4. Selanjutnya centang Captcha
5. Klik Registrasi
6. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
7. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
8. Isi data diri;
9. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
10. Cek kelengkapan dokumen;