Berita Palembang

Syarat Daftar PPK Kecamatan Pemilu 2024, ini Dokumen yang Harus Diupload di SIAKBA

calon anggota badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) juga wajib memenuhi berbagai dokumen yang telah ditentukan.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Calon pendaftar anggota badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) termasuk di Palembang, diperkirakan sudah bisa melakukan pendaftaran melalui tanggal 22-29 November 2022 melalui akun SIAKBA. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, - Selain mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA, calon
anggota badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) juga wajib memenuhi berbagai dokumen yang wajib diupload sebagai kelengkapan persyaratan.

Beberapa dokumen yang wajib diupload nantinya harus diupload meliputi surat pendaftaran, fotocopy KTP asli, pas photo, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, ijazah terakhir dilegalisir.

Diketahui, KPU kota Palembang menjadwalkan membuka pendaftaran calon anggota badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) yang diperkirakan akan dimulai pada tanggal 22-29 November 2022 mendatang. 

Baca juga: Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Menggunakan Aplikasi SIAKBA, Panduan dari KPU Ogan Ilir

Dalam rekrutmen tersebut, diperkirakan masa kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, mengatakan dalam perekrutan anggota PPK memiliki beberapa persyaratan.

Selain harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, juga diutamakan soal usia maksimal 55 tahun, mengingat perkerjaan nanti akan berat.

Dijelaskan Kurniawan KPU Palembang membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK dari 18 Kecamatan yang tersebar, dengan masing- masing 5 anggota PPK per Kecamatan.

"Pada pasal 35 ayat 2 hanya menjelaskan persyaran bagi anggota KPPS (TPS) yang memang tidak melebih 55 tahun, sedangkan untuk PPK dan PPS ada kata- kata diutamakan karena tugas PPK dan PPS ini itu sangat berat berkaca dari pemilu 2019 lalu, " terangnya.

Diungkapkan Kurniawan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

"Jadi semua dilakukan secara online untuk pendaftarannya dengan mengupload dokumen persyaratan, " bebernya.

Beberapa persyaratan menjadi anggota PPK, mulai dari WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil. 

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Palembang, Langkah Hingga Bayar Denda

Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba (dibuktikan dengan surat dari Puskesmas/RS pemerintah).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved