Lengkap, Tata Cara Buat Akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id, untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Artikel ini memuat tata cara buat akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id untuk daftar calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

https://siakba.kpu.go.id/login
Cara Buat Akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah dibuka pada Mingguu (18/12/2022)

Pendaftaran calon anggota PPS dilakukan secara daring melalui laman resmi siakba.kpu.go.id.

Saat mendaftar di Siakba, Anda akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu.

Untuk membuat akun, Anda harus menyiapkan KTP untuk mengisi nama lengkap dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut ini tata cara buat akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id lengkap.

1. Buka Laman https://siakba.kpu.go.id/login

2. Klik pada bagian pembuatan akun yang berada dibawah 'log in'

3. Mengisi Data Untuk Registrasi

  • Nama
  • Email
  • NIK
  • Password
  • Konfirmasi Password

4. Selanjutnya centang Captcha

5. Klik Registrasi

6. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

7. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

8. Isi data diri;

9. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

10. Cek kelengkapan dokumen;

- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

11. Cek hasil verifikasi administrasi;

- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.

- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

12. Cek hasil tes tertulis;

13. Cek hasil wawancara;

14. Cek hasi seleksi.

Baca juga: Syarat Daftar PPK Kecamatan Pemilu 2024, ini Dokumen yang Harus Diupload di SIAKBA

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik dengan SMS dan Call PLN 123, Mudah dan Praktis

Baca juga: Namamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Online

Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved