Pemilu 2024

Namamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Online

Inilah cara melihat/cek nama di DPT (daftar Pemilih Tetap) secara online, agar dapat mengikuti pemilhan umum 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (K

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
tribunnews.com
Namamu Sudah Ada Dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap)? Begini Cara Ceknya Secara Online 

TRIBUNSUMSEL.CPM - Inilah cara melihat/cek nama di DPT (daftar Pemilihan Tetap) secara online, agar dapat mengikuti pemilhan umum 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau masyarakat agar melindungi hak suaranya dalam Pemiliha Umum 2024 dengan cara memastikan apakah nama yang bersangkutan sudah tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.

Pengecakan nama ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/

Baca juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Daftar Gajinya

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 :

1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Di halaman awal portal tersebut akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih. Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.

Cek DPT Pemilu 2024
Cara Cek Nama di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024

 

3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.

4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

5. Klik "Pencarian"

6. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

7. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved