Berita Nasional

Susno Duadji Kritik Keras Polri, Curiga Teddy Minahasa Pakai Uang Untuk Jadi Kapolda Sebanyak 3 Kali

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mempertanyakan karier Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru saja tersandung kasus narkoba.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunnews
Susno Duadji Kritik Keras Polri, Curiga Teddy Minahasa Pakai Uang Untuk Jadi Kapolda Sebanyak 3 Kali 

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," katanya.

Diperiksa Senin besok

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan jadwal pemeriksaan itu berdasarkan permintaan dari Irjen Teddy Minahasa.

Pasalnya, seharusnya Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia itu diperiksa pada hari ini.

"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Zulpan mengungkapkan bahwa alasan Irjen Teddy tidak mau diperiksa pada hari ini lantaran tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi selama pemeriksaan.

"Tadi dilakukan pemeriksaan rencannya demikian. Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," jelasnya.

Padahal, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyediakan kuasa hukum yang berasal dari Polri.

Akan tetapi, Irjen Teddy Minahasa menolak.

"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved