Berita Nasional

DIPECAT dari Polri, Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Ferdy Sambo, Bakal Ajukan Banding

Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy

Editor: Weni Wahyuny
Facebook/Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri buntut dari kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Kompol Baiquni Wibowo bakal ajukan banding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri usai menjalani Sidang Kode Etik pada Jumat (2/9/2022).

Kompol Baiquni Wibowo dapat ganjaran Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dikutip dari KompasTV, Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Sanksi itu, kata Dedi, lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dedi menerangkan Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," jelasnya.

Baca juga: Turuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Seali Syah Bicara Keadilan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved