Berita Nasional
Turuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri usai jadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak tinggal diam, Kompol Chuck Putranto akan melakukan banding usai dirinya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, sama seperti Irjen Ferdy Sambo yang juga melakukan banding usai dipecat dari Polri.
Kompol Chuck Putranto lakukan banding usai dipecat dari Polri diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Sebelumnya Kompol Chuck Putranto merupakan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Dedi.
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Baca juga: Sosok Kompol Chuck Putranto Terseret Kasus Brigadir J, Alumni Akpol 2006 Bersama Kompol Baiquni
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri dan Tersangka Obstruction of Justice

Terdata, ada 7 tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri. Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.