Berita Nasional

DIPECAT dari Polri, Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Ferdy Sambo, Bakal Ajukan Banding

Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy

Editor: Weni Wahyuny
Facebook/Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri buntut dari kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Kompol Baiquni Wibowo bakal ajukan banding 

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto, Kompol Baiquni Juga Dipecat Polri soal Obstruction of Justice

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved