Berita Nasional

'Saya Dapat Bocoran', Mahfud MD Akhirnya Bicara Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Perselingkuhan?

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim ada tiga dugaan motif terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofri

Editor: Moch Krisna
Tribunnewswiki/IST Kolase
Mahfud MD Sudah Dapat Bocoran Motif Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan ke Brigadir J 

Sementara itu, Kesedihan masih dirasakan oleh keluarga besar Brigadir J.

Meski sudah menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan, nyatanya pihak keluarga masih ingin mendengar kejujuran istri Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diminta berkata jujur mengenai kasus kematian Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pesan itu disampaikan bibi Brigadir J, Roslin Emika, melalui KOMPAS TV.

“Aku ada satu pesan sama Ibu Putri yang ada di TKP (tempat kejadian perkara, red),” kata Roslin kepada jurnalis KOMPAS TV, Suci Anissa, Kamis (4/8/2022).

“Tolong lah bu Putri berkata jujur siapa-siapa saja pelaku yang melakukan penganiayaan yang sadis buat anak kami almarhum Yoshua.”

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Disebut Habib Bahar Bin Smith Kena Karma Kasus KM 50, Ini Balasan dari Tuhan

Menurut Roslin, tidak mungkin pelaku penganiayaan Brigadir J hanya satu orang.

Ia pun meminta penyidik bisa lebih teliti untuk mengungkap secara jelas siapa saja pelaku di balik tewasnya sang keponakan tercinta.

“Enggak satu orang pelakunya, jadi kami mohon untuk penyidik untuk sungguh-sungguh mereka melakukan penyidikan dengan baik dan transparan,” pintanya.

Namun dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menolak jika kliennya diperiksa berulang-ulang untuk dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Dalam pernyataannya, Arman menyampaikan, hingga saat ini Putri sudah tiga kali menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selama tiga kali penyidikan yang dijalani, Arman mengatakan kondisi kliennya terganggu dan menurun.

“Kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang, karena akan mengingat terus kejadian yang dialami oleh korban,” kata Arman.

“Inilah yang akan kami komunikasikan dengan penyidik.”

Sebab, Arman menyampaikan, sesuai Undang-Undang Kekerasan Seksual, proses meminta keterangan boleh dilakukan perekaman agar tidak terjadi pengulangan yang mengakibatkan trauma.

“Ini sudah tiga kali pemeriksaan yang sudah dialami oleh klien kami. Setiap pemeriksaan itu, saya melihat sendiri selalu langsung down, selalu langsung turun kondisinya.”ujarnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved