Berita Nasional

DPR RI Segera Panggil Menteri Perdagangan, M Lutfi Usai Ada Pejabatnya Terjerat Mafia Minyak Goreng

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani akan menanyakan soal kelangkaan minyak goreng kepada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.COM
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan. 

Diketahui, permasalahan minyak goreng terjadi akhir-akhir ini. 

Mulai dari tingginya harga minyak goreng kemasan hingga adanya kelangkaan minyak goreng.

Kemudian, baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng

Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng hingga Mendag Dukung Proses Hukum

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bicara Soal Nasib Menteri Perdagangan M Lutfi Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Reaksi Pengusaha Kelapa Sawit Usai Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved