Berita Nasional

DPR RI Segera Panggil Menteri Perdagangan, M Lutfi Usai Ada Pejabatnya Terjerat Mafia Minyak Goreng

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani akan menanyakan soal kelangkaan minyak goreng kepada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.COM
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan. 

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Berdasarkan penyidikan, ditetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.

Pihak swasta itu, ialah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.

Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.

Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.

Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.

Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.

Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Kontan.co.id/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto,, Kompas.tv)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Panggil Mendag Pekan Depan, Puan: Tanya Kelangkaan Minyak Goreng dan Masalah Internal Kemendag.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved