Berita Nasional

Kejaksaan Agung Bicara Soal Nasib Menteri Perdagangan M Lutfi Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disorot, usai anak buahnya itu menjadi tersangka kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus mafia minyak goreng berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Salah satunya ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana

Kini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disorot, usai anak buahnya itu menjadi tersangka kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung pun memberikan jawaban soal peluang Lutfi diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng.

Namun, Korps Adhyaksa tidak menjawab secara rinci dan lugas perihal potensi Lutfi diperiksa.

"Spesifik ketika ditanya apakah menteri diperiksa atau tidak, saya belum bisa menjawab, karena proses masih berjalan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Febrie menyampaikan, pihaknya masih memiliki prioritas lain dalam penyidikan kasus mafia minyak goreng.

Prioritas tersebut adalah meneliti barang bukti yang telah disita dalam kasus mafia minyak goreng.

"Ketika proses penyidikan masih berjalan, tentutnya ada tahapan-tahapan prioritas."

"Apa tahapan prioritas? Penyidik kami sedang betul-betul disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik, dan tindakan pengumpulan alat bukti lain yang dianggap cukup untuk menentukan."

"Contohnya apa? Satu, bagaimana mendudukkan gratifikasi, suap. Ada teman-teman PPATK, ada teman-teman bla-bla," ungkap Febrie.

Dalam proses pembuktian kasus ini, imbuh Febrie, ada beberapa orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Tak hanya dari pihak Kemendag, akan tetapi pihak lain yang terkait kasus tersebut.

"Ini tidak saja di pihak Kementerian Perdagangan, tetapi juga di luar pihak Kementerian Perdagangan."

"Bisa pihak swasta murni, bisa ahli dari rekan-rekan auditor," terangnya.

Baca juga: Reaksi Pengusaha Kelapa Sawit Usai Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Baca juga: Pemerintah Diminta Cabut HGU dan IUP Usai Pengusaha Sawit Ancam Boikot Program Minyak Goreng Subsidi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved