Berita Nasional

Haikal Hassan Sampai Angkat Bicara Soal Penahanan Habib Bahar bin Smith, Sebut Nama MUI

Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal ini, penangkapan yang berujung penahanan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Haikal Hassan Sampai Angkat Bicara Soal Penahanan Habib Bahar bin Smith, Sebut Nama MUI 

Alasan Polisi Langsung Menahan Bahar Bin Smith

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan alasannya langsung menahan Bahar Bin Smith setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) kemarin.

Adapun, Bahar Bin Smith ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu.

Selain Bahar, polisi juga menahan TR, pemilik akun YouTube yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.

Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin.

Ibrahim menuturkan, ada dua alasan yang membuat kepolisian langsung menahan Bahar Bin Smith.

Pertama, berdasarkan penilaian objektif, penahanan keduanya dikarenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Kedua, secara subjektif, penahanan dilakukan karena pertimbangan Bahar Bin Smith melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi petimbangan secara umum untuk penahanan ini kan ada pertimbangan objektif berupa pasal kepada yang bersangkutan ini mengandung ancaman hukuman di atas 5 tahun."

"Kemudian pertimbangan subjektifnya, ini diperkirakan hasil awam melihat tersangka akan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti."

"Ini yang jadi pertimbangan sehingga dilakukan penahanan," kata Ibrahim, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Kini Beredar Pesan Berantai Donasi, Sang Pengacara Bereaksi

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Minta Umat Islam Berjuang Sampaikan Kebenaran Jika Ia Langsung Ditahan Polisi

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved