Berita Nasional
Habib Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Kini Beredar Pesan Berantai Donasi, Sang Pengacara Bereaksi
Kliennya tak pernah menyebarkan atau meminta melalui broadcast message yang viral yang berisi permintaan sumbangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith tampaknya benar-benar terkena masalah.
Hal tersebut tak lepas usai ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang tengah menimpanya.
Kini yang terbaru, muncul pesan berantai berisikan permintaan donasi pascapenetapan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Tim Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta merespons cepat kabar itu.
Menurut dia, kliennya tak pernah menyebarkan atau meminta melalui broadcast message yang viral yang berisi permintaan sumbangan atau donasi untuk kasus yang menjerat Bahar.
Dalam pesan yang beredar, permintaan sumbangan donasi itu ditulis agar dikirimkan ke sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti.
"Tidak betul, hoax itu. Gak ada itu tim advokasi minta-minta sumbangan," ujar Ichwan Tuankota saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Hal serupa juga dikatakan kuasa hukum Bahar lainnya, Aziz Yanuar.
Eks tim advokasi FPI itu menyatakan hal yang serupa bahwa tak ada satu pun tim kuasa hukum untuk mengumpulkan donasi atau sumbangan untuk membantu kasus Bahar.
"Tim kuasa hukum tidak pernah meminta dan membuat hal itu. Itu hoaks ya," imbuh Aziz.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan Bahar Bin Smith : Takut Bahar Melarikan Diri
Baca juga: Rekam Jejak Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Berita Bohong, Pernah Berseteru dengan Ryan Jombang
Konten berisikan tangkapan layar WhatsApp yang berisi permintaan sumbangan donasi untuk Habib Bahar bin Smith pertama kali diunggah oleh Eko Kuntadhi di Twitternya.
Pegiat media sosial itu mencuitkan tangkapan layar berisi pesan seolah-olah tim kuasa hukum Bahar membutuhkan sumbangan untuk membeli konsumsi.
"Assalamualaikum, maaf karena untuk pengawalan habibana Bahar Smith, para mujahid membutuhkan konsumsi ala kadarnya," bunyi potongan broadcast tersebut.
Sebagai informasi, pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang, Bogir itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.