Ganjil Genap di Palembang

Ini Lokasi Jalan di Palembang Akan Berlaku Aturan Ganjil Genap, Tidak Setiap Hari

Aturan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan ganjil-genap ini bertujuan untuk menekan mobilitas orang agar penularan Covid-19 dapat dikendalikan

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra menjelaskan aturan ganjil genap yang rencananya akan berlaku di wilayah Sumsel, Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rencananya terdapat tiga ruas jalan di Palembang yang akan diberlakukan aturan kendaraan ganjil genap.

Tiga jalan protokol itu yakni kawasan Jalan Sumpah Pemuda, POM IX, dan Kapten Rivai.

Dengan adanya aturan ganjil genap, maka hanya kendaraan dengan plat nomor tertentu bisa melintas.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menjelaskan, aturan itu ditandatanganinya hari ini, Kamis (1/7/2021).

Aturan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan ganjil-genap ini bertujuan untuk menekan mobilitas orang agar penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

"Aturan ganjil-genap hari ini (1/7/2021) akan saya tanda tangani, setelah itu baru disosialisasikan," kata Deru setelah menghadiri HUT Bhayangkara ke-75 di Polda Sumatera Selatan, Kamis (1/7/2021).

Menurut Deru, peraturan ganjil-genap itu akan dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan sitausi dan kondisi.

Baca juga: Ganjil Genap di Palembang, Pengamat Tranportasi Saidina Ali: Sebaiknya Motor Juga Dibatasi

"Tidak untuk setiap ruas jalan dan tidak setiap waktu, penerapannya tergantung situasi di lapangan. Tahap awal sosialisasi dulu, harapannya minat warga untuk keluar tanpa kepentingan mendesak bisa berkurang," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait menjelaskan, mereka akan menunggu aturan ganjil-genap itu ditandatangani dulu oleh Gubernur.

Setelah itu, polisi dan dinas perhubungan kota serta provinsi akan melakukan sosilisasi kepada masyrakat selama 30 hari ke depan sebelum memberlakukan ganjil-genap.

"Kita menyarankan diterbitkannya Pergub (Peraturan Gubernur) terlebih dahulu, baru disosialisasikan" jelas Cornelis.

Setelah Pergub keluar, rambu lalu lintas ganjil-genap baru akan dipasang.

Saat ini, rencananya ada tiga ruas jalan yang melaksanakan ganjil-genap di Palembang, yakni kawasan Jalan Sumpah Pemuda, POM IX, dan Kapten Rivai.

"Tiga lokasi itu berpotensi terjadi kepadatan dan kerumunan," ujarnya.

Ganjil Genap Kendaraan di Sumsel, Tidak Setiap Hari Tidak Setiap Ruas

Dalam aturan Pergub tersebut, menurut Corenelis mereka akan mensosialisasikan kepada masyarakat sanksi yang diberikan jika melanggar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved