Berita Palembang
Ganjil Genap Kendaraan di Sumsel, Tidak Setiap Hari Tidak Setiap Ruas
Jadi tidak setiap hari, juga tidak setiap ruas. Hari ini penandatanganannya, kemudian sosialisasi. Jadi bukan diberlakukannya hari ini.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aturan ganjil genap di Sumsel yang santer dikabarkan akan berlaku sejak Kamis (1/7/2021), nyatanya ditunda.
Gubernur Sumsel Herman Deru saat ditemui acara HUT ke 75 Bhayangkara RI di Mapolda Sumsel mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan berlaku untuk hari tertentu, jam tertentu serta ruas tertentu.
"Jadi tidak setiap hari, juga tidak setiap ruas. Hari ini penandatanganannya, kemudian sosialisasi. Jadi bukan diberlakukannya hari ini," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Deru berharap, pemberlakuan ganjil genap selain dapat membantu tugas polisi lalulintas (Polantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengendalikan kemacetan, juga bisa menekan risiko terjadinya kerumunan.
Ia mencontohkan, seperti di Palembang, menurutnya saat ini justru makin banyak orang yang berdatangan ke Kota Pempek.
"Tentu dengan adanya hari tertentu tadi, Yang kita khawatirkan ada resiko kerumunan massa bisa dicegah dengan ganjil genap itu sehingga paling tidak mengurangi minatnya (masyarakat) untuk keluar," ujarnya.
"Dan ini akan berlaku se-Sumsel untuk wilayah yang membutuhkan," katanya menambahkan.
Baca juga: Belum Ada Tim Penasihat Hukum, Sidang Perdana Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Ditunda
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra mengatakan, setelah ditandatangani, pihaknya akan segera memberikan sosialisasi aturan ganjil genap ke masyarakat.
"Setelah ditandatangani, terkait waktu tertentu, tanggal, jalan mana dan jam berapa akan kita evaluasi duku bersama dishub. Sedangkan untuk sanksi, saya kira cukup edukasi saja di masa sosialisasi nanti," ujarnya.