TOPIK
Ganjil Genap di Palembang
-
Ditlantas Polda Sumsel menyampaikan sanksi bagi pelanggar ganjil Genap yang telah diberlakukan di kota Palembang mulai Senin (5/7/2021)
-
Mulai hari ini, Senin (5/7/2021) Pemprov Sumsel dan Kepolisian menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di Kota Palembang.
-
Untuk jam berlakunya aturan ganjil genap, Senin-Kamis mulai pukul 16.30-22.00. Sedangkan Jumat-Sabtu mulai pukul 17.00-22.00
-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Sumsel menilai, aturan itu belum layak diterapkan di Sumsel, meski dalam upaya memutus rantai penyebara
-
Senin (5/7/2021) mendatang akan diberlakukan secara resmi sistem lalu lintas ganjil genap di 4 titik ruas jalan di Palembang
-
Tidak setiap hari, sistem ganjil genap di Palembang hanya dilaksanakan pada Senin hingga Sabtu atau selama enam hari.
-
Tak hanya Palembang, wilayah lain di Sumsel juga bisa menerapkan aturan ganjil genap bila diperlukan
-
Perlu diketahui, penentuan genap ganjil itu berdasarkan nomor terakhir di plat kendaraan. Misal BG 1234, artinya nomor kendaraan ini nomornya genap
-
Aturan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan ganjil-genap ini bertujuan untuk menekan mobilitas orang agar penularan Covid-19 dapat dikendalikan
-
Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
-
Provinsi Sumsel segera menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas disejumlah ruas jalan protokol dalam wilayah Kota Palembang.
-
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuat kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka covid-19
-
Berbeda dengan daerah lain, penerapan ganjil genap di Sumsel tidak melarang semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan dikecualikan
-
Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan aturan ganjil genap ini seusai menerima kunjungan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra di ruang kerjanya