Nasional

3 Cara yang Dilakukan Kejaksaan Agung Untuk Membawa Pulang Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

3 Cara yang Dilakukan Kejaksaan Agung Untuk Membawa Pulang Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Adelin Lis 

Izin kawasan berikat diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Nomor: KM-97/WBC.02/2019.

Dan, izin operasinal Berikat ditetapkan pada 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga. (Igman Ibrahim/Dennis Destryawan)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Tiga Skenario Kejaksaan Agung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved