Nasional
3 Cara yang Dilakukan Kejaksaan Agung Untuk Membawa Pulang Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
3 Cara yang Dilakukan Kejaksaan Agung Untuk Membawa Pulang Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
Editor:
Slamet Teguh
Izin kawasan berikat diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Nomor: KM-97/WBC.02/2019.
Dan, izin operasinal Berikat ditetapkan pada 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga. (Igman Ibrahim/Dennis Destryawan)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Tiga Skenario Kejaksaan Agung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura.
