Nasional
3 Cara yang Dilakukan Kejaksaan Agung Untuk Membawa Pulang Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
3 Cara yang Dilakukan Kejaksaan Agung Untuk Membawa Pulang Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
Hal itu agar Adelin tak dapat pergi ke mana pun sebelum mendapat kepastian terkait penjemputan.
"Ketiga, sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP."
"Surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," terangnya.
Adelin pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006.
Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun, setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 milia, dan uang pengganti Rp 199 miliar, untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Kini, tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga: Pelajar SMP Yatim Piatu Jalan Kaki dari Lubuklinggau ke Lampung, Minggat Karena Dimarahi Kakak
Baca juga: Satu Keluarga Panik Saat di Plafon Rumah Menetes Darah dan Bau Busuk, Ternyata Setelah Dibongkar
Sebelumnya, Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung, tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021, ketika memasuki Singapura.
Kejagung bersama KBRI tengah melobi Pemerintah Singapura agar Adelin Lis bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta."
