Nasional

3 Cara yang Dilakukan Kejaksaan Agung Untuk Membawa Pulang Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

3 Cara yang Dilakukan Kejaksaan Agung Untuk Membawa Pulang Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Adelin Lis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lama menjadi buronan. Akhirnya Adelin Lis kini berhasil ditangkap.

Namun, Adelin Lis hingga kini masih belum dibawa ke Indonesia tapi terus diusahakan.

Kejaksaan Agungpun menyiapkan tiga skenario untuk memulangkan Adelin Lis, buronan terpidana kasus pembalakan liar, dari Singapura.

Skenario pertama dan kedua adalah penyidik bakal menjemput terpidana Adelin Lis menggunakan pesawat carter atau pesawat komersil.

"Waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).

Namun demikian, kata Leo, upaya pemulangan terpidana dari Singapura belum berhasil.

Ia menuturkan, Adelin sempat menyatakan akan pulang sendiri ke Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adelin mengaku telah memesan tiket ke Medan pada 18 Juni 2021.

"Padahal, ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda US$14 ribu."

"Dan dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," ucapnya.

Kendati begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura pada 16 Juni 2021.

Tujuannya, agar dapat memberikan sejumlah pertimbangan terkait profil Adelin yang merupakan buronan kelas kakap.

"Lebih 12 tahun, atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara, dan pembayaran denda dan uang pengganti."

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana bisa dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.

Leo menuturkan, cara ketiga yang bakal dilakukan adalah melaksanakan kedaulatan hukum di Indonesia, yakni dengan tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved