Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Untuk Berantas Premanisme dan Pungli di Pelabuhan, Pasti Bikin Kapok
Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Untuk Berantas Premanisme dan Pungli di Pelabuhan, Pasti Bikin Kapok
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
Baca juga: Ahok Hapus Kartu Kredit Komisaris & Direksi Pertamina yang Limitnya Rp 30 miliar, Ini Penampakannya
Baca juga: Fahri Hamzah Ngaku Siap Jadi Tersangka Jika KPK Temukan Bukti Valid Tentang Kasus Suap Ekspor Benur
Keluhan asosiasi pengusaha truk
Asosisasi pengusaha truk yang tergabung dalam Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) mengungkapkan, pungutan liar atau pungli di Tanjung Priok merupakan ulah preman.
Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah praktik tersebut melibatkan anggota berseragam atau tidak.
"Prilaku pungli ini preman, Pak. Kalau mengenai keterlibatan oknum, kami kurang paham ya," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (14/6/2021).
Kyatmaja menjelaskan, preman tersebut biasanya memalak barang-barang dari sopir truk, mulai dari uang hingga handphone (HP).
"Sopir-sopor ini kasian, berapa sih penghasilannya sehari? Biasa modusnya bisa mulai dari minta uang secara paksa, HP, aki atau bahkan ban serep," katanya.
Sementara itu, jumlah pungutan ilegal yang dilakukan cukup besar yakni mencapai jutaan rupiah hanya dari 1 sopir truk.
"Kalau uang bisa ratusan ribu. Lalu, HP ya kira-kira Rp 1 jutaan, aki bisa Rp 1,5 juta, dan Rp 3 juta untuk ban serep," pungkas Kyatmaja.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bikin Kapok Preman, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan.