Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Untuk Berantas Premanisme dan Pungli di Pelabuhan, Pasti Bikin Kapok

Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Untuk Berantas Premanisme dan Pungli di Pelabuhan, Pasti Bikin Kapok

Editor: Slamet Teguh
Polda Sumsel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Logistik Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEMANGGI -- Langsung mendapatkan telepon oleh Presiden Jokowi tentang masalah pungli di pelabuhan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat menangani kasus ini.

Listyo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di pelabuhan di seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang membuat sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (16/6/2021).

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” kata Agus.

Ia menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", kata Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda. Yakni:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved