'Saya Lagi Tidur, Dijemput', Pengakuan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba di Gedung KPK
Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun),
Baca juga: Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Diduga Barang Bukti Sekoper Uang Rp1 Miliar
Baca juga: Tangan Diduga Diborgol, Beredar Foto Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Digiring KPK
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah Dikabarkan Ditangkap KPK

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.
Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.
Baca juga: Biodata Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Dikabarkan Ditangkap KPK
Kemudian pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta, pukul 07.00 Wita.(Muhammad Fadhly Ali)