Jadi Tersangka, Ketum FPI dan Panglima LPI Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi

Yusri mengatakan baik Sobri maupun Maman diwajibkan lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Reza Deni
Sobri Lubis dan Maman Suryadi 

Seperti diketahui resmi menjadi tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Muhammad Rizieq Shihab disangkakan telah melanggar tiga pasal terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan, Ketum FPI-Panglima LPI Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved