Jadi Tersangka, Ketum FPI dan Panglima LPI Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi
Yusri mengatakan baik Sobri maupun Maman diwajibkan lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 2 tersangka dugaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi baru saja selesai menjalani pemeriksaan.
Keduanya dipulangkan oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro jaya mewajibkan para tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu, --kecuali Muhammad Rizieq Shihab-- untuk wajib lapor ke kepolisian.
"Dua tersangka saudara Sobri Lubis dan Maman Suryadi, siang ini hari ini sudah selesai kita periksa sebagai tersangka. Dua-duanya sudah kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Yusri mengatakan baik Sobri maupun Maman diwajibkan lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu.
Adapun alasan wajib lapor ini dikarenakan keduanya hanya mendapat ancaman pidana 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan.
"Karena dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana ancamannya satu tahun, jadi kita wajibkan lapor seminggu dua kali," jelasnya.
Sobri dan Maman, kata Yusri, diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Hal serupa juga akan dilakukan kepada tiga tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan dipulangkan.
"Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," kata Yusri.
"Termasuk yang tiga (tersangka kerumunan massa di Petamburan) kemarin juga sama, kita pulangkan karena ancamannya satu tahun (penjara). Kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Kabar Terbaru Rizieq
Kabar terbaru Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di penjara.
DIketahu Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak 13 Desember hingga 31 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab yang berada di balik jeruji besi.
Hingga saat ini, Yusri memastikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
Baca juga: Semua Petugas Tahanan Baik, Isi Surat Rizieq Shihab di Penjara untuk Keluarga, Kondisinya Kini
Baca juga: Rizieq Shihab Ingatkan Soal Spiral Kekerasan Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Ini Maksudnya
"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat. Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, lanjut Yusri, polisi juga selalu mengecek makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab.
Menurutnya, hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada para tahanan.
"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri, Minta Maaf hingga Ciumi Jasad yang Sudah Terbujur Kaku
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Jasad Istri Diciumi Suami setelah Dibunuh, Minta Maaf hingga Bersihkan Darah, Sebut Suka Marah-marah
Baca juga: Jasad Pelda Eka Budi Ditemukan, Sempat Terlempar ke Sungai Cemoro setelah Disambar Kereta Api
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.
Isi Surat Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq Shihab akhirnya memberitahukan kabar terkini terkait kondisinya di dalam penjara.
Ia menceritakan bagaimana perlakuan petugas tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Melalui sepucuk surat Rizieq Shihab dari balik jeruji besi, Rizieq ceritakan perlakuan petugas dan punya permintaan khusus untuk umat.
Dalam surat yang ditulisnya dari balik rutan, Rizieq menyampaikan permintaan khusus untuk keluarganya.
Surat tersebut tampak ditulis tangan di secarik kertas.
Baca juga: Rizieq Shihab Ingatkan Soal Spiral Kekerasan Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Ini Maksudnya
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Dilansir dari TribunJakarta.com, isi surat tersebut pun terkait dengan kabar dan kondisi terkini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Berikut isinya:
"Semoga Umi dan semua anak-anak Abah (Ayah atau Bapak) selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT," tulis Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang," lanjutnya.
"Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa."
"Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka."
"Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap."
"Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu," tutup dia, dengan membubuhkan tanda tangannya.
Seperti diketahui resmi menjadi tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Muhammad Rizieq Shihab disangkakan telah melanggar tiga pasal terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.
