Jadi Tersangka, Ketum FPI dan Panglima LPI Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi
Yusri mengatakan baik Sobri maupun Maman diwajibkan lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 2 tersangka dugaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi baru saja selesai menjalani pemeriksaan.
Keduanya dipulangkan oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro jaya mewajibkan para tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu, --kecuali Muhammad Rizieq Shihab-- untuk wajib lapor ke kepolisian.
"Dua tersangka saudara Sobri Lubis dan Maman Suryadi, siang ini hari ini sudah selesai kita periksa sebagai tersangka. Dua-duanya sudah kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Yusri mengatakan baik Sobri maupun Maman diwajibkan lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu.
Adapun alasan wajib lapor ini dikarenakan keduanya hanya mendapat ancaman pidana 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan.
"Karena dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana ancamannya satu tahun, jadi kita wajibkan lapor seminggu dua kali," jelasnya.
Sobri dan Maman, kata Yusri, diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Hal serupa juga akan dilakukan kepada tiga tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan dipulangkan.
"Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," kata Yusri.
"Termasuk yang tiga (tersangka kerumunan massa di Petamburan) kemarin juga sama, kita pulangkan karena ancamannya satu tahun (penjara). Kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Kabar Terbaru Rizieq
Kabar terbaru Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di penjara.
DIketahu Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak 13 Desember hingga 31 Desember 2020.