Sangat Berisiko Terpapar Covid-19, Berapa Sebenarnya Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 ?
Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak 270 daerah di Indonesia yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi, Rabu 9 Desember 2020.
Daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.
Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Marahi Saksi Paslon Bajo : Awas loh Ini Bengawan Solo

Pilkada serentak telah dipersiapkan sematang mungkin.
Jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc.
Ada sederet panitia penyelenggara.
Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara ( PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, per 17 November 2020, ada 21.210 anggota PPK dan 12.726 sekretariat PPK. Jumlah ini tersebar di 4.242 kecamatan yang menggelar Pilkada.
Sementara itu, anggota dan sekretariat PPS masing-masing berjumlah 140.241 orang. Angka ini tersebar di 46.747 desa.
Kemudian, anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (Linmas) atau pengaman TPS yang bertugas total mencapai 2.690.451 orang. Jumlah ini tersebar di 298.939 TPS.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kerja penyelenggara pemilu ad hoc tidak semuanya sama.
Masa kerja PPK hampir mencapai 7 bulan, terhitung sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Rentang waktu ini sama dengan masa kerja PPS.
Namun, untuk KPPS atau petugas TPS, masa kerjanya lebih pendek, yakni satu bulan terhitung sejak 24 November sampai 23 Desember 2020.