Sangat Berisiko Terpapar Covid-19, Berapa Sebenarnya Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 ?
Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.
Lalu, berapakah upah para penyelenggara pemilu ad hoc?
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.
Jumlah upah disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada. Surat Menteri Keuangan pun hanya mengatur besaran upah maksimal.
"Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang diterima Kompas.com dari Ilham Saputra:
Surat Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 mengatur honorarium:
1. PPK
Ketua: Rp 2.500.000 setiap orang/bulan
Anggota: Rp 2.200.000 setiap orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000 setiap orang/bulan
Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 setiap orang/bulan
2. PPS
Ketua: Rp 1.500.000 setiap orang/bulan
Anggota: Rp 1.300.00 setiap orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000 setiap orang/bulan