Sangat Berisiko Terpapar Covid-19, Berapa Sebenarnya Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 ?

Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Banjarsari, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solo, Rabu (9/12/2020). Mengangkat tema TPS sadar protokol kesehatan, petugas TPS 39 terlihat mengenakan hasmat serta warga yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengenakan sarung tangan. 

Lalu, berapakah upah para penyelenggara pemilu ad hoc?

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.

Jumlah upah disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada. Surat Menteri Keuangan pun hanya mengatur besaran upah maksimal.

"Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang diterima Kompas.com dari Ilham Saputra:

Surat Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 mengatur honorarium:

1. PPK

Ketua: Rp 2.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 2.200.000 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000 setiap orang/bulan

Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 setiap orang/bulan

2. PPS

Ketua: Rp 1.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.00 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000 setiap orang/bulan

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved