Sangat Berisiko Terpapar Covid-19, Berapa Sebenarnya Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 ?
Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.
Staf/pelaksana: Rp 1.050.000 setiap orang/bulan
Surat Menteri Keuangan Nomor 735 Tahun 2019 mengatur honorarium:
3. KPPS
Ketua: Rp 900.000 setiap orang/bulan
Anggota: Rp 850.000 setiap orang/bulan
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan
Oleh karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, KPU memastikan bahwa seluruh petugas di TPS bebas dari virus, dibuktikan dengan hasil rapid test.
Sehari jelang pemungutan suara Ketua KPU Arief Budiman mengakui pihaknya menerima beberapa laporan adanya petugas KPPS reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes.
Mereka yang reaktif dipastikan akan diganti oleh petugas yang sehat.
"Kalau mereka tidak bebas dari virus Covid-19 saya minta mereka dilakukan penggantian," kata Arief di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (8/12/2020).
KPU pun telah merancang sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS untuk petugas, mulai dari kewajiban memakai masker, face shiled, anjuran mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, hingga membawa alat tulis masing-masing.
(Tribunnewsmaker/*)