Sangat Berisiko Terpapar Covid-19, Berapa Sebenarnya Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 ?

Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Banjarsari, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solo, Rabu (9/12/2020). Mengangkat tema TPS sadar protokol kesehatan, petugas TPS 39 terlihat mengenakan hasmat serta warga yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengenakan sarung tangan. 

Staf/pelaksana: Rp 1.050.000 setiap orang/bulan

Surat Menteri Keuangan Nomor 735 Tahun 2019 mengatur honorarium:

3. KPPS

Ketua: Rp 900.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 850.000 setiap orang/bulan

Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan

Oleh karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, KPU memastikan bahwa seluruh petugas di TPS bebas dari virus, dibuktikan dengan hasil rapid test.

Sehari jelang pemungutan suara Ketua KPU Arief Budiman mengakui pihaknya menerima beberapa laporan adanya petugas KPPS reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes.

Mereka yang reaktif dipastikan akan diganti oleh petugas yang sehat.

"Kalau mereka tidak bebas dari virus Covid-19 saya minta mereka dilakukan penggantian," kata Arief di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (8/12/2020).

KPU pun telah merancang sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS untuk petugas, mulai dari kewajiban memakai masker, face shiled, anjuran mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, hingga membawa alat tulis masing-masing.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berisiko Terpapar Covid-19, Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 Dapat Gaji Berapa?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved