CEK REKENING, Hari Ini BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Dicairkan Lagi, Menaker Bantah Tunda Pencairan

Ida mengatakan setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, pihaknya di Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu 

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambung dia.

Adapun termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada penerima atau pekerja yang terdampak Covid-19 tetap sama, yakni Rp 1.200.000 atau Rp 600.000 ribu per bulan.

Ida memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan pada periode ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.

Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dengan tahap pertama.

Pada pencairan kali ini, Kemenaker melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah (TRIBUN MEDAN)

Ia mengungkapkan skema ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tetap sasaran.

Pemadanan data itu dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ucap Ida.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Bantah Menunda Pencairan Subsidi Gaji Termin Kedua

dan Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Wajib Pajak Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved