CEK REKENING, Hari Ini BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Dicairkan Lagi, Menaker Bantah Tunda Pencairan

Ida mengatakan setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, pihaknya di Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah menunda pencairan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ida dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020)

Ida mengatakan setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, pihaknya di Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida.

Ida memastikan pada Senin lalu tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin kedua.

Pihaknya di Kemnaker juga tengah memproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang pada tahap (batch) II.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Tak Semua Menerima

Tak semua penerima Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin pertama akan dapat di termin kedua.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa jumlah penerima BLT subsidi gaji berkurang.

Mengapa bisa berkurang?

"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Ida menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda.

Baca juga: Bocah Disekap di Kios Pasar, Mulut Dilakban hingga Kaki dan Tangan Dirantai, Teriakannya Buat Geger

Baca juga: Disebut Efektif Cegah Corona hingga 90 Persen, Inilah Sederet Fakta Vaksin Covid-19 Pfizer

Baca juga: Geger Mayat Perempuan Ditemukan di Rusunawa Kasnariansyah, Pembunuh Sudah Ditangkap

Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," kata Ida.

Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut Ida.

Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.

Baca juga: AKHIRNYA Rizieq Shihab Tiba di Indonesia, Sederet Fakta Kepulangan HRS, Serukan Takbir

Baca juga: Hotman Paris Temukan 4 Kejanggalan Hilangnya Uang Atlet eSport di Maybank, Winda Earl Buka Suara

ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu
ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Mulai Cair 9 November

Akhirnya subsidi gaji karyawan Rp 1,2 juta telah diberikan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan pembayaran termin II bantuan subsidi upah (BSU) mulai dicairkan, Senin (9/11/2020).

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambung dia.

Adapun termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada penerima atau pekerja yang terdampak Covid-19 tetap sama, yakni Rp 1.200.000 atau Rp 600.000 ribu per bulan.

Ida memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan pada periode ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.

Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dengan tahap pertama.

Pada pencairan kali ini, Kemenaker melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah (TRIBUN MEDAN)

Ia mengungkapkan skema ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tetap sasaran.

Pemadanan data itu dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ucap Ida.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Bantah Menunda Pencairan Subsidi Gaji Termin Kedua

dan Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Wajib Pajak Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved