Berita Ogan Ilir

Jadi DPO Polres Pagaralam, 2 Pria Ini juga jadi Maling di Indralaya, Curi Uang di Bawah Bantal

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka dilaporkan karena masuk rumah warga tanpa izin dan mencuri uang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
polres ogan ilir
Tersangka Aprianda alias Anda (rambut cat pirang) dan Erik Sandra saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petualangan dua sekawan pelaku pencurian ini berakhir di tangan Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Aprianda alias Anda (17 tahun) dan Erik Sandra (21 tahun), merupakan dua tersangka yang kerap meresahkan warga khususnya di Indralaya Utara karena keduanya panjang tangan.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka dilaporkan karena masuk rumah warga tanpa izin dan mencuri uang.

"Ada beberapa laporan, diantaranya warga Desa Permata Baru, Indralaya Utara yang mengaku kehilangan uang jutaan rupiah yang diletakkan di bawah bantal. Kemudian ada lagi pemilik warung yang kehilangan sejumlah uang disimpan dalam laci etalase," kata Kapolres Oga Ilir, AKBP Imam Tarmudi didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Sabtu (7/11/2020).

Saat mencuri uang sebanyak Rp520 ribu di warung tersebut, kata Imam, aksi kedua tersangka diketahui korban yang memergoki keduanya.

Baca juga: Kerap Diberi Roti dan Obat Tidur, Siswi SMA : Saya Dipaksa oleh Ibu Tiri untuk Melayani Ayah

Baca juga: Bakal jadi Presiden AS Baru, Biden: Kami akan Memenangkan Perlombaan ini Dengan Mayoritas yang Jelas

Baca juga: CEK REKENING, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Ditransfer, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Saat Fadli Zon Bandingkan Rizieq Shihab dengan Reynhard Sinaga, Mahfud MD Tunjukkan Ini: Salah Terus

Korban sempat berteriak maling hingga kedua tersangka lari.

"Korban lalu melapor polisi dan dari situlah kami mengetahui identitas salah seorang tersangka yang ternyata merupakan warga desa setempat," ungkap Imam.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap kedua tersangka di Indralaya, saat sedang dalam perjalanan ke Palembang pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut.

Masih kata Imam, selain dilaporkan melakukan aksi kejahatan di Indralaya, kedua tersangka ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pagaralam karena melakukan pencurian.

"Selain di Ogan Ilir khususnya di Indralaya, salah seorang tersangka yakni Erik merupakan buronan Polres Pagaralam," terang mantan Kapolsek Sukarami, Polrestabes Palembang ini.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Video Viral Mata Jenazah Pasien Covid-19 Dicongkel, Gugus Tugas : Tidak Benar

Baca juga: Termasuk Kapolri Pertama Sukanto, Inilah 6 Tokoh Negara yang akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Baca juga: UPDATE Pilpres Amerika Sabtu : Biden Hampir Menang, Donald Trump Siap-siap Nyalon Lagi di 2024 ?

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara kedua tersangka hanya meringkuk dan tak berkata apapun saat ditanya mengenai perbuatan mereka.

"Tidak (mencuri). Tapi baru sekali ini saja," kata tersangka Anda.

Pun dengan tersangka Erik yang tak mengakui perbuatannya mencuri di beberapa tempat.

"Saya hanya back up teman saya," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved