Kerap Diberi Roti dan Obat Tidur, Siswi SMA : Saya Dipaksa oleh Ibu Tiri untuk Melayani Ayah
Beberapa keluarga yang tak terima dengan perlakuan bejat suami istri ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sorong Kota.
TRIBUNSUMSEL.COM - SR (14) menjadi korban rudapaksa ayah angkatnya hingga 7 kali.
Ternyata di balik kasus tersebut, ibu tirinya ikut ambil bagian dengan memaksa korban untuk tidur dengan suaminya.
Rudapaksa dilakukan oleh ADR yang tak lain ayah angkat korban di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.
Beberapa keluarga yang tak terima dengan perlakuan bejat suami istri ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sorong Kota.
Baca juga: Suami Sakit Tak Berdaya, Istri Malah Selingkuh di Kamar Sebelah, Dipergoki Anak dan Teriak Tolong
Baca juga: Rizieq Shihab Wajib Dikarantina saat Tiba di Indonesia, Dikabarkan Tiba di Tanah Air 10 November
Baca juga: Kabar Baru Setya Novanto, Wajib Bayar Rp 2 Triliun karena Gugatan Fredrich Yunadi Dikabulkan

Diperkosa sejak 2 tahun lalu
Ternyata kasus pemerkosaan yang menimpa SR ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
Namun baru terkuak usai pihak keluarga dan kuasa hukum melaporkan hal tersebut, Kamis (5/11/2020), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota.
Bripka Johni Sompotan, selaku Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota mengungkapkan, tim dari PPA dan Resmob dibentuk untuk melakukan pengejaran pelaku ADR.
Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan pelaporan kasus pemerkosaan tersebut.
Saat ini kedua suami istri ini dikenai Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Kronologi
SR yang merupakan siswi SMA di Kota Sorong ini tak menyangka jika orangtua angkatnya tega memperlakukannya begitu.
Saat akan melakukan aksi bejatnya itu, menurut keterangan korban, kedua orangtua angkatnya ini kerap memberinya roti yang sudah dicampur dengan obat tidur.
Ternyata ayah angkatnya ini meminta bantuan ibu tirinya dengan cara memberikan sejumlah uang untuk dipakai jalan-jalan.
Dengan syarat korban tidur bersama sang ayah satu kamar.