CEK REKENING, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Ditransfer, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Baca juga: Saat Fadli Zon Bandingkan Rizieq Shihab dengan Reynhard Sinaga, Mahfud MD Tunjukkan Ini: Salah Terus

Baca juga: Fakta Sebenarnya Video Viral Mata Jenazah Pasien Covid-19 Dicongkel, Gugus Tugas : Tidak Benar

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja. 

 Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Baca juga: Termasuk Kapolri Pertama Sukanto, Inilah 6 Tokoh Negara yang akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Baca juga: UPDATE Pilpres Amerika Sabtu : Biden Hampir Menang, Donald Trump Siap-siap Nyalon Lagi di 2024 ?

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek. BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.

 "Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda. Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Baca juga: Kerap Diberi Roti dan Obat Tidur, Siswi SMA : Saya Dipaksa oleh Ibu Tiri untuk Melayani Ayah

Baca juga: Panasnya Pilpres AS, Eric Trump Putra Donald Trump Ditangkap setelah Sebar Video Ini di Twitter

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah (TRIBUN MEDAN)
Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved