Pilkada Muratara 2020

Gugatan Syarif-Surian Tidak Diterima PTTUN Medan, Perkara KPU Menetapkan Pasangan Nomor 1

KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Sidang pembacaan putusan di PTTUN Medan. KPU Muratara digugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui kuasa hukumnya. 

"Dari situ secara hukum administrasi jelas salah, antara Devi Suhartoni dan Inayatullah berebut maju sebagai calon bupati, jadi siapa calon wakil bupatinya," kata Ilham.

Selain itu, KPU Muratara juga dinilai melanggar Undang- Undang Administrasi Pemerintah tentang Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan atas pemeriksaan berkas Paslon Devi-Innayatullah.

"KPU Muratara juga salah, tidak cermat saat verifikasi berkas, pada masa waktu tanggapan masyarakat, kami telah mengirimkan tanggapan, tapi tidak direspon KPU," ungkap Ilham.

Ia menambahkan, legalisir ijazah atas nama Inayatullah tidak ada nomor, tidak ada tanggal, bulan dan tahun.

"Padahal, sesuai aturan PKPU cap legalisir tidak terang saja harus diganti di masa perbaikan, ini tidak ada nomor, tidak ada tanggal bulan tahun, langsung dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved