Pilkada Muratara 2020
Gugatan Syarif-Surian Tidak Diterima PTTUN Medan, Perkara KPU Menetapkan Pasangan Nomor 1
KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya.
Syarif Hidayat dan Surian Sofyan adalah Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Muratara tahun 2020.
Sidang perkara Tata Usaha Negara tersebut memasuki agenda pembacaan putusan, Jumat (23/10/2020).
Majelis Hakim PTTUN Medan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
"Iya, hari ini pembacaan putusan, gugatan penggugat tidak diterima," kata Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko.
Handoko menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi alasan Majelis Hakim PTTUN Medan tidak menerima gugatan tersebut.
Namun pihaknya belum menerima atau membaca penjabaran lebih lengkap dari hasil persidangan.
"Belum bisa kami jabarkan lebih banyak, intinya putusan Majelis Hakim tadi terhadap gugatan penggugat tidak dapat diterima," tegas Handoko.
Kuasa hukum penggugat (Syarif-Surian), Irwan mengatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim PTTUN Medan ada yang dianggap keliru.
Menurut dia, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali persoalan substansi pokok perkara dari pembuktian.
"Baik surat, saksi maupun ahli yang terungkap di persidangan, jelas-jelas ada kesalahan administrasi di berkas atas nama Inayatullah," kata Irwan.
Sehubungan dengan gugatan tidak diterima lanjut Irwan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hukum harus tegak walau langit runtuh, perjuangan kita belum berakhir, putusan PTTUN Medan bukan menolak, belum final dan mengikat," kata Irwan.
Irwan menghargai putusan Majelis Hakim PTTUN Medan yang menyatakan tidak menerima gugatan dengan alasan penggugat tidak dirugikan.