Pilkada Muratara 2020

Gugatan Syarif-Surian Tidak Diterima PTTUN Medan, Perkara KPU Menetapkan Pasangan Nomor 1

KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Sidang pembacaan putusan di PTTUN Medan. KPU Muratara digugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui kuasa hukumnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya.

Syarif Hidayat dan Surian Sofyan adalah Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Muratara tahun 2020.

Sidang perkara Tata Usaha Negara tersebut memasuki agenda pembacaan putusan, Jumat (23/10/2020).

Majelis Hakim PTTUN Medan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

"Iya, hari ini pembacaan putusan, gugatan penggugat tidak diterima," kata Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko.

Handoko menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi alasan Majelis Hakim PTTUN Medan tidak menerima gugatan tersebut.

Namun pihaknya belum menerima atau membaca penjabaran lebih lengkap dari hasil persidangan.

"Belum bisa kami jabarkan lebih banyak, intinya putusan Majelis Hakim tadi terhadap gugatan penggugat tidak dapat diterima," tegas Handoko.

Kuasa hukum penggugat (Syarif-Surian), Irwan mengatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim PTTUN Medan ada yang dianggap keliru.

Menurut dia, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali persoalan substansi pokok perkara dari pembuktian.

"Baik surat, saksi maupun ahli yang terungkap di persidangan, jelas-jelas ada kesalahan administrasi di berkas atas nama Inayatullah," kata Irwan.

Sehubungan dengan gugatan tidak diterima lanjut Irwan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hukum harus tegak walau langit runtuh, perjuangan kita belum berakhir, putusan PTTUN Medan bukan menolak, belum final dan mengikat," kata Irwan.

Irwan menghargai putusan Majelis Hakim PTTUN Medan yang menyatakan tidak menerima gugatan dengan alasan penggugat tidak dirugikan.

"Menurut kami itu keliru, klien kami selaku pasangan calon jelas dirugikan, baik upaya masa tanggapan di KPU, keberatan di Bawaslu, tidak diindahkan, sedangkan semua persyaratan itu kan sudah ada aturannya."

"Kalau tidak sesuai aturan ya jelas dirugikan, negara kita negara hukum, sesuai asas kepastian hukum artinya substansi pokok perkara kami bisa jadi dianggap terbukti," ungkap Irwan.

Ia menegaskan gugatan pihaknya di PTTUN Medan bukan ditolak, melainkan tidak diterima yang berarti tidak mempertimbangkan subtansi pokok perkara.

"Gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima itu beda, jadi masyarakat harus paham dengan bahasa hukum, jangan asal sebut," ujarnya.

Irwan menambahkan, bahan-bahan dalam dalil Kasasi nanti tengah dipersiapkannya dan akan dipelajari dengan seksama.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu sampai putusan sengketa pemilihan di Kabupaten Muratara ini selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebab persoalan administrasi ini kata Irwan, sangatlah fatal dalam pemilihan dan hal ini nanti akan dipersoalkan apabila bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak menutup kemungkinan seperti pernah dulu terjadi di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, dibatalkan oleh MK."

"Jadi kita hormati saja hukum dan bersabar sampai selesai tuntas upaya kasasi dan upaya hukum lainnya nanti," tambah Irwan.

Ia mengaku aneh, sebab masalah yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah soal ketidaktelitian pasangan calon yang menyatakan sama-sama maju sebagai calon bupati.

"Lalu siapa calon wakilnya kalau sama-sama mau jadi bupati, apakah ini dibenarkan, untuk apa ada aturan hukum dan peraturan teknis PKPU sebagai pedoman administrasi mengisi formulir, apalagi ini sifatnya berkas pernyataan, dan biadota bakal calon," kata Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Paslon nomor urut 3 Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui kuasa hukumnya menggugat keputusan KPU Muratara atas penetapan Paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah.

Pasalnya, berkas persyaratan Paslon Devi-Inayatullah, khususnya Inayatullah diduga cacat administrasi.

Kuasa hukum Syarif-Surian, Ilham Patahillah mengungkapkan bahwa nama, tempat dan tanggal lahir atas nama Inayatullah berbeda-beda satu sama lain dalam beberapa berkas.

Kemudian berkas BB.1 KWK (Pernyataan Pendaftaran Selaku Bakal Calon Bupati) dan BB.2 KWK (Biodata) milik Devi Suhartoni dan Inayatullah sama-sama maju selaku bakal calon bupati.

"Dari situ secara hukum administrasi jelas salah, antara Devi Suhartoni dan Inayatullah berebut maju sebagai calon bupati, jadi siapa calon wakil bupatinya," kata Ilham.

Selain itu, KPU Muratara juga dinilai melanggar Undang- Undang Administrasi Pemerintah tentang Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan atas pemeriksaan berkas Paslon Devi-Innayatullah.

"KPU Muratara juga salah, tidak cermat saat verifikasi berkas, pada masa waktu tanggapan masyarakat, kami telah mengirimkan tanggapan, tapi tidak direspon KPU," ungkap Ilham.

Ia menambahkan, legalisir ijazah atas nama Inayatullah tidak ada nomor, tidak ada tanggal, bulan dan tahun.

"Padahal, sesuai aturan PKPU cap legalisir tidak terang saja harus diganti di masa perbaikan, ini tidak ada nomor, tidak ada tanggal bulan tahun, langsung dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved